OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen




LAMPUNG7COM | Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan lembaga jasa 

keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya 

perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan 

pemanfaatan produk sektor jasa keuangan, Senin (6/11/2021).


Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap 

produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan 

segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak 

terinformasikan dengan baik.

Sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama. 


Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu,

POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa 

Keuangan, yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa

transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan 

data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa 

konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.


OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat 

diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan 

secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal 

Pengaduan Konsumen (APPK) OJK. 


Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK 

sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga 

Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian 

sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan 

kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.


Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh 

konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, 

risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang 

dipilih. 


Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan 

konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.


Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara, 

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta 

Segara juga menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat 

pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa 

keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain, 

menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau 

layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.


“Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat 

penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak 

pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi 

konsumen maupun pelaku usaha asuransi. Di samping itu, kami juga akan 

mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan 

yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya.” ucap Riswandi.



OJK saat ini tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan 

investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen. 

Peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan 

perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.


“Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari 

perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil 

investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis. Demikian 

juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan 

nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis.” kata Riswinandi, Kepala 

Eksekutif Pengawas IKNB. 


Penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya 

ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi 

dapatmeningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat melindungi konsumen. | Pnr